Keras! YouTube, IG & FB Belum Patuh, Ini Ancaman Menkomdigi
YouTube, Instagram, dan Facebook ditegur keras oleh Menkomdigi karena belum patuhi aturan Indonesia, sanksi tegas siap diberlakukan.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan sikap tegas terhadap YouTube, Instagram, dan Facebook yang masih belum mematuhi regulasi Indonesia.
Ancaman sanksi dan tindakan tegas pun disampaikan, menandai babak baru pengawasan platform digital di tanah air. Simak langkah pemerintah dan dampaknya bagi bisnis digital hanya ada di Berita dan Tren Bisnis Terbaru.
Menkomdigi Soroti Kepatuhan Platform Digital
Minggu (29/3/2026), pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan bahwa sejumlah platform digital besar masih belum sepenuhnya patuh pada Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak dan tata kelola system elektronik (PP Tunas). Pernyataan ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat aturan digital nasional yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Meutya menyatakan bahwa platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan Threads masih belum sepenuhnya memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP Tunas. Pemerintah menekankan tiada kompromi dalam penegakan aturan tersebut.
Menkomdigi menjelaskan bahwa aturan baru itu memiliki tujuan melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya dan interaksi yang merugikan di ruang digital yang terus berkembang pesat.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dasar Hukum Dan Tujuan PP Tunas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang disebut PP Tunas ditetapkan untuk mempertegas aturan perlindungan anak di dunia digital. Regulasi ini mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan seluruh platform digital beroperasi sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Aturan ini mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia untuk menyesuaikan fitur, layanan, dan produk mereka agar meminimalkan risiko terhadap anak, seperti eksploitasi, paparan konten tak layak usia, serta potensi kecanduan platform digital.
Pemerintah menilai PP Tunas menjadi instrumen penting dalam penataan ruang digital nasional, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap pengguna di bawah umur di tengah dinamika bisnis digital global yang sangat cepat berubah.
Baca Juga: Terungkap! Biaya Provisi Bank Ternyata Bisa Menguras Tabungan Nasabah
Platform Besar Yang Masih Belum Patuh
Hingga awal implementasi PP Tunas, pemerintah mencatat bahwa empat platform besar global yakni YouTube, Instagram, Facebook, dan Threads masih belum memenuhi semua ketentuan dalam aturan tersebut.
Meskipun beberapa platform digital telah melakukan penyesuaian dalam beberapa aspek, implementasi penuh terhadap regulasi perlindungan anak dianggap masih kurang. Terutama dalam menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum sesuai PP Tunas.
Menkomdigi mengatakan bahwa standar universal perlindungan anak seharusnya diterapkan tanpa membeda‑bedakan berdasarkan lokasi. Sehingga tidak bisa platform hanya menyesuaikan kebijakan di negara tertentu saja tanpa memperhatikan hukum Indonesia.
Ancaman Sanksi Untuk Platform Yang Tidak Patuh
Menkomdigi menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Termasuk pemberian sanksi tegas jika kewajiban regulasi tidak dipenuhi.
Menurut aturan pelaksana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Sanksi bagi platform pelanggar dapat berupa teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global bahwa berbisnis di Indonesia berarti tunduk pada hukum Indonesia dan tanggung jawab perlindungan pengguna lokal, terutama anak‑anak, sebagaimana ditegaskan oleh Meutya Hafid.
Respons Pelaku Platform Dan Tantangan Bisnis
Beberapa platform digital yang telah menunjukkan penyesuaian kebijakan, seperti X dan Bigo Live, mendapat apresiasi karena telah memenuhi sebagian kewajiban PP Tunas. Namun, penyesuaian secara menyeluruh masih tetap menjadi fokus pengawasan pemerintah.
Selain itu, platform seperti TikTok dan Roblox dilaporkan menunjukkan langkah kooperatif dengan melakukan modifikasi tertentu untuk menyesuaikan fitur mereka. Pemerintah memberi waktu agar penyesuaian penuh terhadap regulasi dilakukan secara bertahap.
Namun secara umum, penerapan aturan ini menjadi tantangan besar bagi platform global karena harus menyesuaikan skema layanan mereka secara lokal. Tanpa mengganggu basis pengguna maupun model bisnis inti mereka.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnbcindonesia.com
- Gambar Kedua dari techtudo.com.br