BEI Tetapkan Free Float Minimal 15–25% Untuk IPO, Strategi Investor Harus Disiapkan
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas, transparansi, dan daya tarik pasar modal domestik.
Melalui rancangan revisi Peraturan Nomor I-A, BEI memperkenalkan ketentuan free float yang lebih terstruktur dan transparan. Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk menciptakan pasar yang lebih sehat, likuid, dan akuntabel bagi seluruh pelaku pasar.
Berikut ini, Berita dan Tren Bisnis Terbaru akan menyelami lebih dalam poin-poin krusial dari regulasi baru yang akan segera diterapkan.
Memahami Free Float Dan Dampaknya
Free float merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang beredar bebas di pasar dan dapat diperdagangkan oleh publik. Ini berbeda dengan saham yang dipegang oleh investor strategis, manajemen, atau pemegang saham pengendali yang cenderung tidak aktif diperdagangkan. Tingginya free float menunjukkan likuiditas saham yang baik, memungkinkan investor untuk membeli dan menjual saham dengan lebih mudah tanpa mengganggu harga secara signifikan.
Ketentuan free float berperan penting dalam menentukan kesehatan pasar modal. Saham dengan free float rendah cenderung mudah dimanipulasi harganya karena pasokan yang terbatas. Sebaliknya, free float yang memadai mendorong pembentukan harga yang lebih efisien dan representatif, mencerminkan kekuatan penawaran dan permintaan riil di pasar. Oleh karena itu, pengaturan free float yang tepat sangat krusial untuk menjaga kredibilitas dan keadilan pasar.
Revisi peraturan ini merupakan respons terhadap delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self-regulatory organizations (SRO). Langkah ini menegaskan sinergi antara regulator dan pelaku pasar dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif. Dengan demikian, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun internasional, untuk berpartisipasi aktif di pasar modal Indonesia.
Struktur Free Float Berjenjang Berdasarkan Kapitalisasi Pasar
Dalam rancangan revisi, BEI mengusulkan skema free float berjenjang yang disesuaikan dengan kapitalisasi pasar perusahaan. Bagi calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun, kewajiban free float ditetapkan minimal 25%. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan dengan skala lebih kecil memiliki distribusi kepemilikan yang cukup luas, sehingga menghindari konsentrasi kepemilikan yang berlebihan.
Selanjutnya, untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar antara Rp5 triliun hingga Rp50 triliun, kewajiban free float minimal adalah 20%. Kategori ini mencakup entitas bisnis yang lebih mapan dengan valuasi yang signifikan. Dengan kewajiban 20%, BEI berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan likuiditas pasar dan struktur kepemilikan yang stabil bagi perusahaan-perusahaan menengah hingga besar.
Terakhir, bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun, free float minimal yang disyaratkan adalah 15%. Perusahaan-perusahaan raksasa ini biasanya sudah memiliki basis investor yang luas dan likuiditas yang tinggi, sehingga persentase free float yang lebih rendah dianggap memadai. Skema berjenjang ini menunjukkan pendekatan yang holistik, mengakomodasi karakteristik unik dari setiap segmen perusahaan di pasar modal.
Syarat Tambahan, Jumlah Pemegang Saham Yang Inklusif
Selain persentase free float, rancangan peraturan ini juga memperkenalkan ketentuan mengenai jumlah minimum pemegang saham. Bagi calon emiten yang melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), setelah proses IPO rampung, wajib memiliki setidaknya 10.000 pemilik Single Investor Identification (SID). Ketentuan ini dirancang untuk mendorong partisipasi investor retail yang lebih luas.
Untuk calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, mereka diwajibkan memiliki setidaknya 1.000 pemilik SID satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan. Persyaratan ini berlaku untuk entitas yang telah beroperasi sebagai perusahaan publik dan kini ingin mendaftar di BEI. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki basis investor yang mapan dan terdiversifikasi.
Rancangan ini juga mencakup kriteria jumlah free float bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, dengan minimum 150 juta saham. Meskipun persentase free float-nya serupa, perbedaan terletak pada jumlah minimum pemegang saham. Untuk IPO dengan 150 juta saham, dibutuhkan 5.000 pemilik SID, sementara untuk perusahaan publik dengan jumlah saham yang sama, cukup 500 pemilik SID.
Harapan Dan Jadwal Implementasi
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, telah mengumumkan bahwa BEI akan membuka draf regulasi ini untuk publik selama 10 hari kerja guna menjaring aspirasi dari berbagai pihak. Proses konsultasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan komprehensif dan dapat diterima oleh seluruh ekosistem pasar modal.
Setelah masa konsultasi, OJK akan meninjau permohonan persetujuan perubahan peraturan tersebut dengan cepat. Komitmen OJK untuk bergerak tangkas menunjukkan prioritas mereka dalam mengimplementasikan reformasi pasar modal. Proses ini akan melibatkan peninjauan cermat untuk memastikan bahwa semua aspek kehati-hatian dan kesiapan pasar telah dipertimbangkan.
Target awal penerbitan peraturan baru ini adalah Maret 2026. Namun, OJK berharap prosesnya bisa rampung lebih cepat dengan dukungan semua pihak. Implementasi aturan free float yang baru diharapkan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas, dan kepercayaan investor. Mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia ke arah yang lebih positif dan berkelanjutan.
Jangan lewatkan update berita seputar Berita dan Tren Bisnis Terbaru serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari market.bisnis.com
- Gambar Utama dari market.bisnis.com